CEK ETLE VIA WEBSITE

Lengkapi data di bawah. Nomor Rangka dan Nomor Mesin bisa anda lihat di STNK.






Mekanisme ETLE Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di Korlantas POLRI adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.



Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.

Tahap 5
Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.

Alternatif
Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara baik itu ketika telah pindah Alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.


Kami menyediakan aplikasi untuk cek pajak kendaraan. Bagi teman-teman yang ingin mengecek, silakan klik link di bawah ini.

0 komentar:

Post a Comment